"Yang bersangkutan kita tilang dengan Pasal 287 dan 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Selasa (19/11/2013).
Pasal 281 Undang-Undan No 22 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat dipidana kurungan 4 bulan atau denda Rp1.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A diberhentikan petugas lalu lintas di Jalan Raya Bekasi Timur Km 17, Klender, Jakarta Timur, Senin 18 November 2013 pagi. Bocah ini ditangkap karena menyetiri sebuah truk tangki air.
Saat ditangkap, Arfan tengah mengemudikan mobil truk tangki air bernopol B 9109 TFA di Jalan Raya Bekasi Timur Km 17 Klender, Jakarta Timur. Warga Bogor, Jawa Barat ini membawa truk milik PT Karunia Jatama Sentra.
Petugas kemudian mengecek kelengkapan surat-surat berkendara pada A. Didapati, A ternyata tidak memiliki SIM lantaran usianya yang masih di bawah umur.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini