โจโจBerita di bawah ini merupakan ralat berita sebelumnya berjudul KPK Pelajari Keterlibatan Dirut Pertamina di Kasus Suap SKK Migas. Atas kesalahan ini redaksi detikcom meminta maaf. Berikut ralat selengkapnya:
โจDirektur Utama Pertamina Karen Agus Setiawan tidak pernah mengikuti atau hadir dalam rapat-rapat teknis, baik terkait dengan rapat koordinasi pengapalan minyak mentah dan kondensat apalagi yang menyangkut lelang.
Demikian disampaikan Corporate Secretary,VP Corporate Communication Ali Mundakir kepada detikcom, Selasa (19/11/2013).
Menurut Ali, sesuai dengan UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 44 ayat (3) butir (g) dan Peraturan Menteri ESDM No.09 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pasal 3 butir (g) bahwa kewenangan untuk menunjuk penjual minyak bumi dan kondensat, termasuk kondensat Senipah berada dalam kewenangan SKK Migas. PT Pertamina (Persero) tidak memiliki kewenangan apapun terkait hal dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tambahan, Ali menyampaikan sampaikan bahwa pada tanggal 28 Mei 2013 tersebut, Direktur Utama melakukan rapat rutin Direksi di Kantor Pusat Pertamina.
โจDapat ditegaskan sekali lagi, bahwa Direktur Utama Pertamina tidak pernah mengikuti atau hadir dalam rapat-rapat teknis, baik terkait dengan rapat koordinasi pengapalan minyak mentah dan kondensat apalagi yang menyangkut lelang.
Ali juga menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen untuk terus secara optimal menyerap minyak mentah dan kondensat domestik yang dapat diolah di kilang-kilang perusahaan.โจ (kha/rvk)











































