"Kalau KPK tak punya bukti, itu tak akan mungkin disebut di dakwaan," ujar wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Namun, menurut Busyro, bukti yang sudah dikantongi KPK belum bisa dijadikan sebagai dasar menetapkan beberapa anggota DPR itu sebagai tersangka. KPK masih membutuhkan bukti tambahan untuk menguatkan dugaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil ketua KPK itu menyakinkan jika nama-nama yang disebut dalam dakwaan akan didalami. KPK akan berusaha mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
"Jaksa KPK di persidangan sangat bertanggungjawab untuk mengembangkan bukti-bukti yang ada," tambahnya.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar disebut beberapa nama anggota DPR yang diduga menerima uang Hambalang. Anggota DPR yang disebut itu antara lain Olly Dondokambey dan Mahyudin.
(kha/rvk)