Vonis itu dibacakan Ketua Majalis, Is Nurul dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru, Senin (18/11/2013). Majelis hakim menyebutkan terdakwa telah melakukan penggelembungan dana vaksi umro pada tahun 2011 dan 2012 lalu. Selain divonis 4 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta.
"Bila denda yang dimaksud tidak dibayar, maka penggantinya hukuman bertambah satu bulan," kata Is Nurul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan sudah merupakan hasil keterangan saksi, dan staf ahli yang menunjukan fakta di persidangan terdak melakukan penggelembungan dana vaksi umroh untuk memperkaya diri sendiri. Hal yang meringankann terdakwa mengakui perbuatannya yang salah dan menyesalinya," kata Is Nurul.
Begitupun, terdakwa merasa keberatan atas vonis tersebut. Iskandar dihadapan majelis hakim menyatakan banding.
"Saya menyatakan banding yang mulia," kata Iskandar ketika ditanya majelis apakah akan ada upaya hukum atas vonis tersebut.
Dalam tuntutan JPU, dijelaskan, bahwa terdakwa memberikan vaksin meningitis calon jamaah umroh tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Iskandar menaikan harga vaksi miningitis melebihi ketentuan. Minimal setiap jemaah calon umroh dipungut minimal Rp250 hingga Rp 500 ribu. Dari hasil audit, dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 750 juta.
Kasus ini juga menyeret dua anak buahnya yang berstatus sebagai dokter. Dua para medis ini masih menjalani sidang yang terpuisah.
(cha/rvk)











































