KPK Kumpulkan Bukti Tambahan Untuk Bidik Airin di Kasus Alkes Tangsel

KPK Kumpulkan Bukti Tambahan Untuk Bidik Airin di Kasus Alkes Tangsel

- detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 00:07 WIB
Jakarta - KPK tidak mau buru-buru melakukan tindakan hukum kepada Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani di kasus korupsi pengadaan Alkes. KPK tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk membidik Airin dalam kasus tersebut.

"Pokoknya tunggu saja kami sedang kumpulkan bukti untuk meyakinkan," ujar wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Menurut Busyro, karakter penyidikan KPK selama ini memang selalu berawal dari bawah. Untuk menetapkan orang dengan jabatan tertinggi sebagai tersangka, KPK selalu mengumpulkan bukti-bukti dari pejabat di bawahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua dimulai dari bawah, minggir-minggir langsung nabrak ke atas kan. Bisa dilihat contohnya PON RIAU itu siapa dulu yang kena, minggir-minggir gubernurnya langsung kena kan. Travel cek, itu pertama dari anggota DPR Agus Condro sampai ke Miranda Goeltom kan. Itu memang karakter kerja KPK," jelasnya.

Dalam kasus korupsi pengadaan Alkes Tangsel, KPK baru menetapkan satu tersangka dari sisi penyelenggara negara, yakni pejabat Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari. Dua tersangka lain adalah dari pihak swasta, yakni Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan dan Dadang Suprijatna.

KPK akan mengumpulkan bukti dari ketiga tersangka tersebut. Bukti dari ketiga tersangka itu yang akan digunakan sebagai bukti tambahan untuk menetapkan Airin sebagai tersangka.

(kha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads