"Saya sangat menyesal karena peraturan MA melarang saya menerima uang. Mencoreng diri saya dan juga MA," kata Djodi yang duduk di kursi terdakwa di PN Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2013) malam.
Djodi lantas memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Selain baru pertama kali terseret kasus, dia juga memiliki lima orang anak yang semuanya masih dia tanggung.
"Yang paling tua kelas tiga SMA, yang paling kecil masih berumur tiga tahun," ujar Djodi dengan mata berkaca-kaca.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Pihak penuntut umum akan mendasarkan tuntutannya dari fakta-fakta persidangan dan pengakuan Djodi dalam pemeriksaan terdakwa ini.
(/rvk)











































