Hal itu disampaikan Djodi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/11/2013).
"Tidak mungkin," jawab Djodi saat ditanya oleh kuasa hukum soal mampu tidaknya dia membantu urus kasasi di MA tanpa peran Suprapto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan Mario itu diteruskan Djodi kepada Suprapto. Nama terakhir ini bersedia membantu asalkan ada dananya.
Itulah yang akhirnya membuat Djodi jadi aktif mengurusi perkara kasasi Hutomo. Melalui Djodi, Suprapto meminta Rp 300 juta kepada Mario.
(mok/rvk)










































