Keduanya memang disidang secara terpisah. Ketika diperiksa sebagai saksi untuk Djodi, Mario mengaku bahwa dia memberikan uang dengan total Rp 150 juta kepada Djodi untuk mendapatkan salinan putusan perkara di MA.
Keterangan berbeda disampaikan Djodi. Dalam kesaksiannya ketika diperiksa sebagai terdakwa, dia bicara blak-blakan. Hampir semua kronologi dalam dakwaan KPK dibenarkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mario, salinan putusan tidak bisa didapatkan dengan cara memberikan uang. Sedangkan, mengenai uang suap yang dia terima, Mario mengaku salah.
"Saya menyesal," ujarnya.
Kasus ini berawal dari diputus bebasnya Hutomo Wijaya Ongowarsito dalam kasus penipuan pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Kampar Riau oleh PN Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA. Lawan Hutomo, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaja dan Koestanto Hariyadi Widjaja meminta konsultasi hukum kepada kantor pengacara Hotma Sitompoel. Saat itu, Sasan dan Koestanto sempat bertemu dengan Hotma, Mario dan Gloria Tamba.
Meski sempat seperti menolak meminta bantuan, toh akhirnya Mario juga mau membantu. 25 Juni 2013, Mario bertanya kepada Djodi perkara Hutomo yang sudah masuk ke MA. Mario saat itu meminta bantuan Djodi agar Hutomo bisa dihukum. Mario menjanjikan PT Grand Wahana Indonesia siap memberikan imbalan uang. Berdasarkan informasi Djodi, Mario mengetahui perkara ini diperiksa oleh hakim Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama.
Djodi lalu bertemu dengan Suprapto untuk meneruskan permintaan Mario. Sebagai imbalan, Suprapto meminta imbalan Rp 200 juta. Informasi yang dimiliki Mario ini diteruskan kepada PT Grand Wahana Indonesia. Jika ingin memakai 'jasa' dirinya, Mario meminta fee lawyer Rp 1 miliar yang akhirnya disetujui.
1 Juni 2013, Mario meminta kepada Sasan agar bisa dibayarkan dulu setengah. "Selamat siang Pak. Sehubungan dgn pembicaraan jumat lalu, pak Hotma mohon dipastikan pak, apakah biayanya bisa bapak bayarkan separuhnya dulu besok pak ?" tulis SMS Mario kepada Sasan.
Sasan memang menyanggupi permintaan Mario. Namun Sasan meminta adanya tanda bukti kwitansi. "Wah jelas ga bisa pak. Kan bukan buat kami dananya, akan kami teruskan ke ybs pak... mana ada wkitansi pak, dana begini," jawab Mario.
Sementara itu, Suprapto meminta penambahan dana Rp 300 juta untuk mengurusi perkara Hutomo.Proses penerimaan uang itu dilakukan oleh Djodi melalui Deden. Setelah melalui beberapa tahap penerimaan dengan total Rp 150 juta, Djodi dan Mario dicokok KPK.
(/rvk)











































