Djodi sebelumnya membantu advokat Mario Cornelio Bernardo untuk mengurusi berkas kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Mario ingin agar Hutomo yang dilepaskan oleh PN Jakarta Selatan, bisa divonis bersalah di MA. Tiga hakim pemeriksa perkara ini di MA adalah Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama.
"Mario minta saya urus perkara tersebut supaya Hutomo dihukum sesuai tuntutan jaksa," kata Djodi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/11/2013)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan naik karena ada permintaan dari P3 (hakim pemeriksa ketiga), waktu itu 200 (Rp 200 juta) kan sudah include, ada permintaan dari P3, saya sampaikan ke Mario," papar Djodi.
Dalam membantu mengurusi kasasi ini, Djodi mengaku tidak mengambil keuntungan dari Mario. Namun Mario biasanya akan memberikan 'upah' kepada Djodi jika sudah selesai memberikan bantuan.
(mok/rvk)











































