Informasi yang diperoleh dari KPK dan Kemenkum HAM , Senin (18/11/2013), seorang pejabat Dinkes Tangsel bernama Mamak Jamaksari dicegah Imigrasi, atas permintaan KPK selama 6 bulan ke luar negeri.
โSurat pencegahan itu berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO : KEP-824/01/11/2013 tanggal 15/11/2013 tentang larangan berpergian ke luar negeri.
Dalam surat cegah itu disebutkan, Mamak dicegah untuk kelancaran proses penyelidikan tindak pidana korupsi.
โKPK menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan Alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel dalam APBDP 2012. Belum diketahui nilai kerugian negara dalam proyek itu.
(vid/rvk)











































