Korupsi Alkes, KPK Cegah Pejabat Dinkes Tangsel

Korupsi Alkes, KPK Cegah Pejabat Dinkes Tangsel

Prins David Saut - detikNews
Senin, 18 Nov 2013 19:26 WIB
Korupsi Alkes, KPK Cegah Pejabat Dinkes Tangsel
Jakarta - KPK terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel). KPK pun mencegah seorang PNS di Dinkes Tangsel untuk tidak pergi keluar negeri.

Informasi yang diperoleh dari KPK dan Kemenkum HAM , Senin (18/11/2013), seorang pejabat Dinkes Tangsel bernama Mamak Jamaksari dicegah Imigrasi, atas permintaan KPK selama 6 bulan ke luar negeri.

โ€ŽSurat pencegahan itu berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO : KEP-824/01/11/2013 tanggal 15/11/2013 tentang larangan berpergian ke luar negeri.

Dalam surat cegah itu disebutkan, Mamak dicegah untuk kelancaran proses penyelidikan tindak pidana korupsi.

โ€ŽKPK menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan Alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel dalam APBDP 2012. Belum diketahui nilai kerugian negara dalam proyek itu.

(vid/rvk)


Berita Terkait