"Saya baru mendapat surat sidang perdana tersebut dari kejaksaan tadi pagi. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang bakal digelar pada hari Rabu (20/11)," kata ketua tim penasihat hukum Edy Yuwono, Sugeng Riyadi kepada wartawan, Senin (18/11/2013).
Menurut dia, pihaknya sudah siap 100 persen menghadapi persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengenai posisi Edy saat ini, Sugeng dengan tegas menyatakan bahwa Edy masih berada didalam Lapas Purwokerto dan belum mengetahui kapan akan dipindahkan ke LP Kedungpane.
"Sampai hari ini, Pak Edy masih berada di Lapas Purwokerto, dan kapan kepindahannya, kami belum mendapat informasi dari pihak kejaksaan," ungkapnya.
Sementara menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Edy Yuwono akan menjalani sidang perdana. Dia mengaku baru mengetahui rencana sidang perdana tersebut dari pemberitaan di media massa.
"Saya baru selesai sidang, saya belum menerima surat itu. Coba nanti saya tanyakan pada staf saya," ujarnya.
Rektor Unsoed Edi Yuwono ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,154 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.
Selain Edy Yuwono, Kejari Purwokerto juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan dan Penerbitan Unsoed Winarto Hadi di LP Purwokerto.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari juga telah menetapkan status tersangka kepada Assistant Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam Suatmadji. Tapi hingga saat ini, Kejari belum menahan tersangka Suatmadji.
Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Purwokerto menjerat para tersangka dengan Pasal 2, 3, 9, dan 12 B UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(arb/asp)










































