Siapa Menyusul WN Pakistan yang Dieksekusi Mati?

Siapa Menyusul WN Pakistan yang Dieksekusi Mati?

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 18 Nov 2013 18:01 WIB
Jakarta - Kejaksaan mengeksekusi mati Muhammad Abdul Hafeez (44), WN Pakistan yang menjadi terpidana kasus narkotika, Minggu (17/11) dini hari. Hafeez menghembuskan nafas terakhir usai diterjang timah panas regu tembak di pemakaman Desa Suradita, Tangerang Selatan.

Pihak Kejaksaan memastikan, terpidana yang akan dieksekusi selanjutnya adalah yang perkaranya sudah in kracht. Artinya kasus yang dihadapi para terpidana telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Yang jelas bila terkait dengan pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana yang kasus perkaranya sudah inkracht," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, saat dihubungi, Senin (18/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sudah tidak memiliki hak-hak hukumnya menurut perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Namun, Untung tidak membeberkan siapa saja terpidana yang akan menyusul untuk dieksekusi mati. Dari catatan detikcom, saat ini Kejagung telah mengantongi kurang lebih 100 orang terpidana yang menanti eksekusi mati. Mereka berlatar belakang berbagai kejahatan, dari pembunuhan, perampokan hingga mafioso narkoba.

Berikut sebagian nama-nama yang dijatuhi hukuman mati, yaitu:

15 orang kasus narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap:

1.Okonwo Nonso Kingsley, WN Nigeria
2.Denny alias Kebo
3.A Yam
4.Hunprey Ejike alias Doctor, WN Nigeria
5.Gap Nadi alias Papa, WN Nigeria
6.Eugene Ape alias Felixe, WN Nigeria
7.Ek Fere Dike Ole Kamala alias Samuel
8.Rani Andriani alias Melisa Aprilia
9.Indra Bahadur Tamang, WN Nepa
10.Namaona Denis, WN Malawi
11.Bunyong Khaosa Ard, WN Thailand
12.Michael Titus Igweh, WN Nigeria
13.Jun Hao alias Vans Liem alias A heng
14. Andrew Chan
15. Myuran Sukumaran

Daftar hukuman mati terbaru:

1. Ferry Idham Henyansyah alias Ryan, divonis mati di tingkat PK. Kasus pembunuhan berantai, salah satunya dimutilasi
2. Baekuni alias Babeh, divonis mati di tingkat kasasi. Kasus mutilasi berantai
3. Rahmat Awafi, divonis mati di tingkat kasasi. Kasus pembunuhan sadis ibu dan anak
4. WN Malaysia, Tan Choo Hee, divonis mati di tingkat kasasi. Kasus narkoba.
5. Syafrudin alias Kapten divonis mati di tingkat kasasi. Kasus narkoba.
6. Warga WN Iran, Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch, dihukum mati di tingkat kasasi. Kasus penyelundupan 60 sabu
7. WN Malaysia, Leong Kim Ping alias Away, divonis mati dalam kasus sabu 45 kg.
8. WN Inggris, Lindsay June Sandifor, divonnis mati hingga tingkat kasasi. Kasus 3,8 kg sabu
9. Enrizal, divonis mati hingga tingkat kasasi atas kasus ganja 1 truk

Vonis mati yang dianulir:

1.Meirika Franola alias Ola alias Tania. Vonis matinya dianulir Presiden SBY lewat grasi.
2.Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohamed Majid. Vonis matinya dianulir Presiden SBY lewat grasi.
3.Hillary K Chimizie, WN Nigeria. Vonis matinya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara lewat PK.
4. Hengky Gunawan. Vonis matinya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara lewat PK.

(dha/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini