Prosesi penyerahan berlangsung di sebuah lokasi tertutup di Desa Trusep, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Senin (18/11/2013) pukul 08.00 WIB. Senjata itu dibalut dengan kain sarung dan diterima Kapolres Pidie AKBP Sunarya.
"Yang diserahkan jenis M16A1 dan 6 amunisi kaliber 5,56 mm masih aktif, sisa konflik Aceh," kata Sunarya kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tidak menghukum warga yang menyerahkan senpi kepada pihak berwajib. Tapi jika diam-diam mereka menyimpan senpi, maka akan diproses sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951."Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Senjata akan disimpan di Mapolres Pidie. Selanjutnya senpi-senpit itu akan diserahkan ke Polda Aceh.
(try/try)











































