Penyataan ini disampaikan Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (18/11/2013). Menurut Arief, pihaknya telah menyita sejumlah data dan dokumen dari sistem IT Ditjen Bea Cukai, Jumat (15/11/2013). Dokumen tersebut berisi kegiatan importasi tersangka Yusran Arief.
"Ini enggak sendiri, ada petugas lain, orang-orang lain. Kita sedang gali dari bukti-bukti yang kami peroleh," kata Arief.
Selain itu, guna membantu penyidikan kasus dan memperkuat kejahatan yang dilakukan para tersangka, Dit Tipid Eksus telah menerima persetujuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam perbantuan ahli.
"Ada tiga orang yang dikirim PPATK. Tim ahli analisis PPATK ini untuk mendukung kami dalam pengkajian transaksi yang ada," kata Arief. Surat persetujuan diterima Bareskrim Jumat (15/11) pekan lalu.
(ahy/rmd)











































