Penyataan ini disampaikan Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (18/11/2013). Menurut Arief, pihaknya telah menyita sejumlah data dan dokumen dari sistem IT Ditjen Bea Cukai, Jumat (15/11/2013). Dokumen tersebut berisi kegiatan importasi tersangka Yusran Arief.
"Ini enggak sendiri, ada petugas lain, orang-orang lain. Kita sedang gali dari bukti-bukti yang kami peroleh," kata Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga orang yang dikirim PPATK. Tim ahli analisis PPATK ini untuk mendukung kami dalam pengkajian transaksi yang ada," kata Arief. Surat persetujuan diterima Bareskrim Jumat (15/11) pekan lalu.
(ahy/rmd)











































