Dalam kesaksiannya, Ali Sannang mengungkap adanya afiliasi antara kelompok Abu Roban dengan kelompok Santoso. Kelompok Santoso hingga saat ini masih menjadi buronan Densus 88 Antiteror.
"Saya lihat terdakwa (Agung Fauzi) saat mau pelaksanaan latihan militer dengan Santoso di Gunung Biru, Desa Tamanjeka Poso, Sulteng," ujar Ali Sannang di depan majelis hakim di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu tujuan (Agung Fauzi) dikirim ke Makasar," kata saksi Agus.
Jaksa juga mengaitkan peranan terdakwa Agung Fauzi dan kelompok Abu Roban dalam pengadaan senjata api serta rencana pembakaran Pasar Glodok. "Benar (pembayaran senpi revolver). Uang itu diperoleh dari Abu Roban minta saya bayar (Rp 5 juta)," tutur Agus.
Kemudian, Agus Nangka juga menambahkan rencana kelompok Abu Roban untuk membakar Pasar Glodok pada bulan Februari 2012 silam. Namun, 21 bom yang di pasang kelompok teroris itu tak ada yang meledak.
Agung Fauzi adalah salah satu dari anggota kelompok teroris Abus Roban. Diketahui Agung sempat mengikuti pelatihan militer di Poso dan dipersiapkan untuk melakukan aksi terorisme di Jakarta dan Makassar.
Kelompok Abu Roban adalah kelompok teroris yang melakukan aksi perampokan di beberapa Bank BRI di beberapa wilayah. Hasil perampokan itu digunakan untuk pendanaan aksi teror mereka. Aksi perampokan itu dipahami sebagai Fa'i oleh kelompok tersebut yaitu merampas harta orang kafir.
Dalam persidangan sebelumnya pada hari Senin (11/11), Agung dijerat pasal 15 jo pasal 9 dan pasal 7 Perpu no 1/2002, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu Agung juga dijerat pasal 13 huruf b Perpu no 1 tahun 2002.
(dha/rmd)










































