"Kami dengan tidak bermaksud membela diri, tidak ada ogah-ogahan atau buru-buru," kata hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi dalam diskusi bersama forum pengacara konstitusi, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (18/11/2013).
Fadlil mengatakan, ia dan tujuh hakim lainnya tak pernah main-main dalam memutus suatu perkara. Mereka selalu berusaha bekerja semaksimal mungkin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjono sempat berpendapat jika penanganan sengket Pilkada di MK hanya akan membuat tugas MK dalam menguji materi UU menjadi terhambat. Oleh sebab itu ia menyarankan agar kasus pilkada ditangani lembaga lainnya.
"Kalau saya, itu tidak hanya pembatasan lepaskan saja dari MK, tidak usah kasih ke MK, karena mengganggu tugas utamanya," ujar Harjono, di MK, Kamis (24/10).
(rna/asp)











































