6-12 Polisi akan Berjaga di Ruang Sidang MK Antisipasi Kericuhan

6-12 Polisi akan Berjaga di Ruang Sidang MK Antisipasi Kericuhan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 18 Nov 2013 15:35 WIB
6-12 Polisi akan Berjaga di Ruang Sidang MK Antisipasi Kericuhan
Jakarta - Untuk mengantisipasi kericuhan seperti yang terjadi Kamis (14/11) lalu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat untuk menempatkan personel polisi di dalam ruang sidang. Jumlah personel yang disiagakan di dalam ruang sidang akan disesuaikan dengan luas ruangan persidangan.

"Dari hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan MK, polisi bisa masuk dalam ruang sidang dengan jumlah antara 6-12 orang, tergantung luas ruang sidang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Personel yang berjaga di ruang sidang diberi kewenangan untuk mengamankan pengunjung sidang yang melakukan kegaduhan, dengan atau tanpa isyarat dari hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya, dengan atau tanpa isyarat hakim, polisi yang berjaga bisa memberikan teguran hingga mengeluarkan pengunjung yang dianggap mengganggu jalannya persidangan," papar Rikwanto.

Selain di dalam ruang sidang, personel polisi juga ditempatkan di luar ruang sidang. Ada satu pleton polisi yang disiagakan di luar sidang, untuk mengamankan pengunjung yang memantau persidangan melalui layar monitor.

"Di luar sidang ada 1 pleton brimob yang jaga setiap hari, untuk antisipasi," kata Rikwanto.

Untuk personel yang berjaga di ruang sidang, jumlahnya akan disesuaikan dengan jumlah pengunjung. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melihat karakter sidang dan pengunjungnya.

Sementara itu, MK juga memberika aturan ketat bagi pengunjung yang bisa masuk ke dalam ruang sidang. Selain yang berkepentingan, pengunjung tidak boleh masuk ke dalam ruang sidang.

"Pengunjung yang boleh masuk itu pemohon, termohon dan saksi. Untuk penggembira tidak boleh masuk," kata dia.

Pengamanan terhadap pengunjung juga diperketat. Pengunjung yang masuk ke ruang sidang, wajib menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), setelah melalui pemeriksaan di security door.

"Masuk lewat security door dan titip KTP diganti ID card di saku," tutupnya.

(mei/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini