"Dari hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan MK, polisi bisa masuk dalam ruang sidang dengan jumlah antara 6-12 orang, tergantung luas ruang sidang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Personel yang berjaga di ruang sidang diberi kewenangan untuk mengamankan pengunjung sidang yang melakukan kegaduhan, dengan atau tanpa isyarat dari hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di dalam ruang sidang, personel polisi juga ditempatkan di luar ruang sidang. Ada satu pleton polisi yang disiagakan di luar sidang, untuk mengamankan pengunjung yang memantau persidangan melalui layar monitor.
"Di luar sidang ada 1 pleton brimob yang jaga setiap hari, untuk antisipasi," kata Rikwanto.
Untuk personel yang berjaga di ruang sidang, jumlahnya akan disesuaikan dengan jumlah pengunjung. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melihat karakter sidang dan pengunjungnya.
Sementara itu, MK juga memberika aturan ketat bagi pengunjung yang bisa masuk ke dalam ruang sidang. Selain yang berkepentingan, pengunjung tidak boleh masuk ke dalam ruang sidang.
"Pengunjung yang boleh masuk itu pemohon, termohon dan saksi. Untuk penggembira tidak boleh masuk," kata dia.
Pengamanan terhadap pengunjung juga diperketat. Pengunjung yang masuk ke ruang sidang, wajib menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), setelah melalui pemeriksaan di security door.
"Masuk lewat security door dan titip KTP diganti ID card di saku," tutupnya.
(mei/rmd)










































