"Saya pernah menerima yang mulia," ujar Amir yang bersaksi untuk terdakwa Totok Lestiyo, direktur PT HIP, di PN Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2013).
Amir mengakui uang Rp 100 juta itu diberikan oleh pihak PT HIP, yang dilakukan oleh staf bernama Anshori. Dalam surat dakwaan KPK, disebutkan uang Rp 100 juta itu sebagai tanda terima kasih PT HIP karena tim lahan mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dari APBD tidak ada operasional," kata Amir.
Pria yang juga menjabat sebagai asisten 1 Pemkab Buol ini menyatakan uang Rp 100 juta telah dibagikan ke anak buahnya. Namun belakangan dia kembalikan.
"Saya kembalikan Rp 67,5 juta," kata Amir.
Terkait kasus ini, eks Bupati Buol, Amran Batalipu dan juga pengusaha Hartati Murdaya terbukti bersalah. Amran terbukti menerima uang totalnya Rp3 miliar dari Presiden Direktur PT Hardaya Into Plantation (HIP), Siti Hartati Murdaya, untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar dan diluar 4.500 hektar milik HIP.
(/rmd)










































