Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman penjara seumur hidup bisa dijatuhkan kepada koruptor yang menggarong uang negara kepada:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi pasal 2 ayat 1 UU Tipikor seperti detikcom kutip, Senin (18/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yaitu Adrian Herling Waworuntu. Adrian merupakan pembobol BNI kantor cabang utama Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun pada 2004 silam.
Adrian dijatuhi penjara seumur hidup karena korupsi dan pencucian uang. Adrian kini menghuni sel LP Sukamiskin, Bandung.
(asp/fdn)











































