Pria berambut pendek itu menjadi salah satu tersangka kasus perjudian yang diungkap jajaran Polrestabes Semarang dalam tiga hari mulai hari Kamis (14/10/201) lalu. Dari tangan Romi, polisi menyita satu buku tafsir mimpi, uang Rp 511 ribu, dua bendel kupon ramalan, dan dua bendel kupon bekas.
"Saya baru tiga minggu ini. Satu hari dapat 10 persen dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta dalam sehari," kata Romi di Mapolrestabes Semarang, jalan Dr. Sutomo, Minggu (17/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Romi, ada sembilan tersangka lain dengan modus judi berbeda yang diamankan jajaran Polrestabes Semarang diantaranya judi tafsir mimpi, judi togel, domino, dan kuda lari.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan pihaknya memang menyasar penyakit masyarakat berupa perjudian yang meresahkan masyarakat. Hasilnya dalam tiga hari 10 tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah alat judi dan uang tunai Rp 2,1 juta," tandas Djihartono.
Ia menambahkan, jajarannya akan terus melakukan razia untuk mencegah berkembangnya perjudian di Kota Semarang. Razia akan dilakukan secara berkala dengan waktu dan tempat yang tidak menentu.
"Kami akan lakukan terus (razia). Waktu dan tempatnya acak," tegas.
(alg/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini