Tawaran Kuasa Hukum untuk Sopir Bus Garuda Mengalir
Senin, 22 Nov 2004 09:17 WIB
Jakarta -
Sopir bus PO Garuda Ade Iwan Warga Sasmita dijadikan tersangka tabrakan beruntun di jalan tol Jagorawi menjelang rombongan Presiden SBY lewat beberapa hari lalu. Kini, Iwan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Tawaran kuasa hukum untuk Iwan terus mengalir.IPSINDO (Ikatan Persaudaraan Sopir Indonesia) termasuk yang sudah mempersiapkan kuasa hukum bagi Iwan. "Kami sudah mempersiapkan kuasa hukum untuk Pak Iwan. Tapi, kami harus bertemu Pak Iwan terlebih dulu apakah bersedia atau tidak. Kita kan perlu tanda tangan untuk pemberian kuasa dari Pak Iwan," kata Ketua Umum IPSINDO Ridwansyah saat berbincang-bincang dengan detikcom, Senin (22/11/2004). Rencananya, menurut Ridwan, pihaknya akan menemui Iwan di tahanan Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini. "Nanti, kita jam 14.00 WIB akan membesuk Pak Iwan, sekalian membicarakan hal itu," ungkapnya. Sebelumnya, IPSINDO telah berkunjung ke rumah keluarga Iwan di Leuwiliang, Bogor. Ridwan sendiri gembira, sudah banyak pihak yang telah mempersiapkan pengacara untuk Iwan dalam kasus kecelakaan di jalan tol Jagorawi yang menewaskan 6 orang itu. "Selain kami, Organda juga kabarnya akan menyiapkan kuasa hukum. Begitu juga dengan Jhony Lahay, pimpinan Garuda, akan juga menyiapkan kuasa hukum," ungkapnya. Ridwan tidak mempermasalahkan bila nanti Iwan tidak memilih kuasa hukum yang ditawarkan IPSINDO. "Kita malah senang karena banyak pihak yang membantu Pak Iwan. Pak Iwan bebas untuk memilih," ujarnya. Pihaknya belum melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak yang akan membantu Iwan, terkait usulan agar mereka bergabung untuk menunjuk tim kuasa hukum bagi Iwan. Ridwan juga menegaskan kembali perlu dibentuk tim independen untuk mengusut kasus tabrakan beruntun di jalan tol itu. Kalau masalah ini diusut oleh tim kepolisian saja, maka hasilnya bisa tidak independen. Iwan sendiri telah ditahan sejak Kamis (18/11/2004). Iwan ditahan selama 20 hari karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan bukti-bukti. Iwan dituduh melanggar pasal 359 j0 360 KUHPidana dan pasal 27 (1) UU 14 Tahun 1992.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































