Prabowo Optimis Wilfrida Terbebas dari Hukuman Mati

Laporan dari Malaysia

Prabowo Optimis Wilfrida Terbebas dari Hukuman Mati

- detikNews
Minggu, 17 Nov 2013 09:02 WIB
Foto: Deden/Detikcom
Kelantan - TKI asal NTT yang terancam hukuman mati Wilfrida Soik kembali menjalani persidangan hari ini. Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto, yang hadir di persidangan itu optimis Wilfrida akan terbebas dari jeratan hukuman mati.

Prabowo menunjuk dan membayar pengacara kondang Malaysia, Tan Sri Mohammad Shafee untuk membela Wilfrida. Berdasarkan keterangan dari Shafee, Prabowo yakin Wilfrida akan lolos dari hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia meski akhirnya Wilfrida tetap harus dihukum.

"Berdasarkan keterangan pengacara, pengecekan tulang dan rekam medis membuktikan bahwa saat kejadian berlangsung Wilfrida masih di bawah umur," kata Prabowo kepada wartawan sesaat sebelum sidang dimulai, Minggu (17/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi besar kemungkinan Wilfrida lolos dari hukuman mati, sekalipun masih tetap dihukum karena membunuh," tambah Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Prabowo yang juga bersama dengan Dubes Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno bertemu dengan Wilfrida di ruang tunggu persidangan. Tak lama, Wilfrida yang tampak mengenakan kaos berwarna abu-abu dengan rambut dikuncir itu berjalan perlahan sambil tertunduk ke ruang sidang.

Prabowo Subianto bertolak ke Malaysia untuk melanjutkan upaya diplomasi menyelamatkan TKI asal NTT itu.

"Kita lanjutkan proses bagi warga negara kita Wilfrida Soik, sore nanti akan ketemu dengan tim hukum kita," kata Prabowo Subianto, di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (16/11).

Wilfrida divonis hukuman gantung di Malaysia lantaran membunuh majikan saat membela diri. TKI asal Atambua, NTT ini adalah gadis belia yang menjadi pekerja di Malaysia lewat jalur ilegal.

Dirinya merupakan korban perdagangan anak. Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia saat Indonesia sedang mengadakan moratorium pengiriman TKI ke negeri Jiran itu. Wilfrida kemudian bekerja sebagai pengurus lansia.

Wilfrida kini tengah menunggu putusan sela yang akan dijatuhkan pengadilan Malaysia, sekitar tanggal 30 September 2013. Jika tak ada upaya hukum, maka vonis hukuman mati akan diketok dalam waktu kurang dari 10 hari.


(tfn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads