"Di berbagai wilayah kota ada titik-titik yang kemungkinan warga membuang sampah sembarangan. Di situ nanti akan kita tempatkan petugas Satpol PP baik yang berseragam maupun yang berpakaian preman (bebas) untuk memantau," ujar Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso saat berbincang dengan detikcom, Minggu (17/11/2013).
Kukuh mengatakan, petugas tersebut akan memantau warga maupun korporasi yang membuang sampah sembarangan. Jika kedapatan akan dilakukan peneguran, namun jika membandel, warga maupun koroprasi tersebut akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi).
"Tentunya diperingati dan ditangkap dengan cara yang baik. jangan ada kekerasan. Nanti juga akan diserahkan ke penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Pemprov untuk proses lebih lanjut," jelas Kukuh.
Kukuh menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan bagi yang membuang sampah sembarangan tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Untuk menegakkan aturan ini Pemprov DKI berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
"Nanti dendanya pihak pengadilan yang menentukan," kata Kukuh.
Mulai Desember, masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan. Denda Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi) akan diberikan bagi mereka yang melanggar. Uang akan masuk ke kas daerah.
"Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Menurut Unu, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung peraturan larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendaraan-kendaraan pengangkut sampah sudah diremajakan.
(jor/fan)











































