Sebelum Sidang Wilfrida, Prabowo Bertemu dengan Dubes RI di Malaysia

Laporan dari Malaysia

Sebelum Sidang Wilfrida, Prabowo Bertemu dengan Dubes RI di Malaysia

- detikNews
Minggu, 17 Nov 2013 07:13 WIB
Jakarta - Prabowo Subianto pagi ini datang ke Kelantan, Malaysia untuk menghadiri persidangan Wilfrida, TKI asal NTT yang terancam hukuman mati oleh pengadilan Malaysia. Sebelum ke Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Ketua Umum Partai Gerindra ini bertemu dengan Dubes Indonesia untuk Malaysia dan juga pengacara Wilfrida.

Pantauan detikcom, Minggu (17/11/2013) Pukul 07.00 waktu Malaysia, Prabowo yang tampak mengenakan setelan jas warna dongker itu bertemu dengan Dubes Indonesia untuk Malaysia, Hermat Prayitno. Pertemuan berlangsung di lounge Bandara Sultan Abdul Azis, Kuala Lumpur.

Di waktu yang sama, Prabowo juga bertemu dengan pengacara kondang asal Malaysia, Tan Sri Mohammad Shafee. Pengacara itu memang sengaja ditunjuk dan dibayar sendiri oleh Prabowo untuk membela Wilfrida dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, mantan Danjen Kopassus ini bersama dengan Hermat dan Shafee bertolak ke Kelantan menggunakan pesawat jet. Jarak antara Kuala Lumpur dengan Kelantan ditempuh sekitar 1 jam.

Prabowo Subianto bertolak ke Malaysia untuk melanjutkan upaya diplomasi untuk menyelamatkan TKI asal NTT itu.

"Kita lanjutkan proses bagi warga negara kita Wilfrida Soik, sore nanti akan ketemu dengan tim hukum kita," kata Prabowo Subianto, di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (16/11).

Wilfrida divonis hukuman gantung di Malaysia lantaran membunuh majikan saat membela diri. TKI asal Atambua, NTT ini adalah gadis belia yang menjadi pekerja di Malaysia lewat jalur ilegal.

Dirinya merupakan korban perdagangan anak. Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia saat Indonesia sedang mengadakan moratorium pengiriman TKI ke negeri Jiran itu. Wilfrida kemudian bekerja sebagai pengurus lansia.

Wilfrida kini tengah menunggu putusan sela yang akan dijatuhkan pengadilan Malaysia, sekitar tanggal 30 September 2013. Jika tak ada upaya hukum, maka vonis hukuman mati akan diketok dalam waktu kurang dari 10 hari.

(jor/tfn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads