"Ya, puntung rokok, botol air mineral dan kertas-kertas juga termasuk. Karena itu kan sampah," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/11/2013).
Unu menjelaskan, inti dari Perda tersebut bukan pada dendanya, melainkan pada peran edukasi bagi warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target kita bukan untuk menangkap kemudian mendenda orang, melainkan untuk edukasi kepada warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya. Karena saat ini baung sampah sembarangan seperti sudah tidak terkendali lagi, akibatnya saluran-saluran air menjadi mampet," jelas Unu.
"Nah termasuk untuk puntung rokok maupun sampah botol air mineral. kalau sudah diberi peringatan berkali-kali namun orang yang sama masih melakukan kesalahan yang sama, ya terpaksa didenda," tambahnya.
Mulai Desember, masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan. Denda Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi) akan diberikan bagi mereka yang melanggar. Uang akan masuk ke kas daerah.
"Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Menurut Unu, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung peraturan larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendaraan-kendaraan pengangkut sampah sudah diremajakan.
(jor/tfn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini