Prabowo Terbang Lagi ke Malaysia Hadiri Persidangan TKI Wilfrida

Prabowo Terbang Lagi ke Malaysia Hadiri Persidangan TKI Wilfrida

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2013 15:25 WIB
Prabowo Terbang Lagi ke Malaysia Hadiri Persidangan TKI Wilfrida
Jakarta -

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hari ini berangkat ke Malaysia untuk menghadiri persidangan TKI yang terancam hukuman mati, Wilfrida Soik. Prabowo melanjutkan upaya diplomasi untuk menyelamatkan TKI asal NTT itu.

"Kita lanjutkan proses bagi warga negara kita Wilfrida Soik, sore nanti akan ketemu dengan tim hukum kita," kata Prabowo Subianto, di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2013).

Persidangan itu akan digelar Minggu (17/11) besok. Prabowo juga akan berkoordinasi dengan kedutaan sebelum mengahadiri persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok berangkat ke Kelantan dan mudah-mudahan kita bisa dapat hasil yang baik," ujarnya.

Menurut Prabowo, dalam persidangan pertama Senin (30/9) lalu di Malaysia, tim hukum yang diajukan Prabowo mengajukan penundaan vonis karena perlu periksa usia dan kejiwaan Wilfrida.

"Jadi dikasih waktu beberapa minggu dan dikabulkan pengadilan. Jadi sidang ini akan dengar keputusan itu, kesaksian tim kesehatan," ujarnya.

Pihaknya optimis Wilfrida bisa mendapat keringanan hukuman. "Tim hukum kami cukup optimis kita berharap hasil yang baik, kita tetap tidak boleh terlalu cepat puas tapi ada harapan," ucap Prabowo.

Wilfrida divonis hukuman gantung di Malaysia lantaran membunuh majikan saat membela diri. TKI asal Atambua, NTT ini adalah gadis belia yang menjadi pekerja di Malaysia lewat jalur ilegal.

Dirinya merupakan korban perdagangan anak. Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia saat Indonesia sedang mengadakan moratorium pengiriman TKI ke negeri Jiran itu. Wilfrida kemudian bekerja sebagai pengurus lansia.

Wilfrida kini tengah menunggu putusan sela yang akan dijatuhkan pengadilan Malaysia, sekitar tanggal 30 September 2013. Jika tak ada upaya hukum, maka vonis hukuman mati akan diketok dalam waktu kurang dari 10 hari.

(bal/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini