Ramlan Comel dkk disebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi gemar memesan penari striptise dari uang panas. Setyabudi sendiri telah dinonaktifkan sebagai hakim karena tertangkap tangan tengah menerima suap uang perkara.
"(Ramlan Comel) sedang diproses KY," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Sahuri dalam sela-sela diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Dalam persidangan di Tipikor Bandung, Ramlan membantah telah menerima uang dari Setyabudi dan memesan penari striptise. Kepada majelis hakim, Ramlan mengaku baru pertama kali diajak Setyabudi dan ternyata malah dibawa ke tempat karaoke.
Dalam catatan KY, sedikitnya telah menjatuhkan sanksi kepada 25 hakim terkait perbuatan asusila. Mereka diproses atas laporan masyarakat, ada pun Vica Natalia karena laporan suaminya sendiri.
"Tercela itu tidak patut, itu kode etik yang harus ditaati," ujar Taufiq.
Ketua PN Bandung yang kini menjadi hakim tinggi, Singgih Budi Prakoso juga terancam dipecat karena disebut-sebut menerima jatah uang dari Setyabudi.
"Kalau terbukti ya dipecat," ucap Taufik.
(asp/gah)











































