"Iya saya kenal dekat dengan mereka, karena mereka ini kan masyarakat saya," ujar Daud dalam konferensi pers di Wisma Maluku, Jl Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Namun demikian, Daud membantah kedua pelaku kerusuhan tersebut adalah simpatisannya. Menurutnya, mereka hanya warga Maluku biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun mengaku para pelaku bukan simpatisannya, Daud tetap akan memberikan bantuan hukum bagi mereka. Dia beralasan, hal itu sebagai wujud simpati sesama warga Maluku.
"Kami sediakan bantuan hukum sebagai wujud simpati," tuturnya.
Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini, mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.
Kedua orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
(kha/rmd)