Denda Nyampah Rp 500 Ribu, Solusi Hadapi Masyarakat 'Luar Biasa'

Denda Nyampah Rp 500 Ribu, Solusi Hadapi Masyarakat 'Luar Biasa'

- detikNews
Sabtu, 16 Nov 2013 09:56 WIB
Jakarta - Denda Rp 500 ribu bagi warga Jakarta yang membuang sampah sembarang dinilai Guru Besar Teknik Lingkungan ITB, Prof. Enri Damanhuri, sebagai upaya mendobrak gerakan disiplin masyarakat untuk berperan serta dalam kebersihan lingkungan.

"Permasalahan sampah di Jakarta di luar dugaan. Bagaimana sampah bukan lagi yang biasa yang dibuang ke sungai, bahkan ada kasur, kursi. Ini sudah luar biasa, ada orang membuang kursi dan kasus ke sungai," kata Prof. Enri saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/11/2013).

"Dengan Perda itu salah satu cara masyarakat ikut bertanggungjawab," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah DKI Jakarta mengesahkan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, Mei lalu, dimana terdapat pengaturan denda membuang sampah sembarangan dengan besaran Rp 500 ribu bagi perorangan dan Rp 50 juta bagi korporasi.

Perda sendiri bila diamati mengacu kepada UU 81/2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Turut pula diatur mengenai denda dan pidana penjara bagi mereka yang melanggar aturan yang tertuang.

Namun, sebelum aturan denda dilaksanakan pemerintah seyogyanya membangun fasilitas layak yang dapat menampung sampah warga, misalnya tempat pembuangan sampah sementara.

Planolog ITB Dr Denny Zulkaidi beberapa waktu lalu menyatakan, tantangan Jokowi-Ahok di adalah menghadapi disiplin masyarakat. Terutama dlam pengelolaan sampah.

Denny mengusulkan, sebelum adanya penerapan sanksi bagi para warga yang membuang sampah sembarangan, pemerintah seharusnya membangun pendidikan terlebih dulu ke masyarakat.

"Tapi tidak bisa semena-mena menerapkan larangan dan sanksi. Harus dibangun dari pendidikan dulu, membangun kesadaran. Kalau belum cukup harus represif menerapkan sanksi," jelas Denny beberapa waktu lalu.

Pemerintah pun harus menyelaraskan penerapan pendidikan akan kesadaran disiplin di masyarakat dengan cara menyediakan tempat sampah, pemilah sampah, sampai dengan proses akhir sampah itu diangkut.

"Tempat sampah harus jelas, di mana masyarakat harus membuang sampah, siapa memilahnya. Siapkan dulu baru melarang," katanya.

(ahy/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads