"Ada kesepakatan antara sekolah, orangtua, dan kepolisian, agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum, tapi dibawa dan dikembalikan ke ranah pendidikan serta dihadapkan ke peraturan sekolah," kata Kadis Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2013).
Kesepakatan itu adalah mengembalikan para pelajar ke orangtua karena perbuatan yang dinilai sudah melewati batas aturan yang diterapkan SMAN 46.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Taufik melanjutkan, pihaknya tidak lepas tangan begitu saja. Pihak sekolah memberikan beberapa daftar sekolah yang direkomendasikan bagi para pelajar tersebut.
"Satu sekolah ada empat hingga lima anak. Dan sekolah tersebut tidak boleh menolah kelangsungan belajar anak-anak tersebut," ujarnya.
Alasan lain tidak mempidanakan para pelajar yang membajak bus tersebut adalah, karena bila dihadapkan pada proses hukum, maka anak-anak tersebut akan terganggu proses belajar-mengajarnya.
"Mereka nanti diperiksa, bolak-balik kantor polisi, belum lagi menghadapi sidang, kan kasihan kalau sampai seperti itu. Sementara mereka berkewajiban untuk belajar," jelas Taufik.
Berkaca dari kasus ini, Taufik mengimbau peran orangtua dalam membangun komunikasi di rumah dapat membantu kualitas belajar si anak. Dia juga mengimbau para orangtua dapat membangun sinergi komunikasi dengan sekolah dalam memantau perkembangan anak.
(ahy/ahy)