"Saya sudah menghubungi keluarganya (pelaku-red) yang di Ambon, agar membujuk mereka untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujar Daud Sangadji usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/11/2013).
Sikap kooperatif Daud juga ditunjukkan dengan menghubungi secara langsung pelaku yang dia kenal. Satu di antaranya, sudah menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi yang didapat Daud dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ada beberapa pendukungnya yang tengah diburu polisi atas kasus perusakan tersebut.
"4 apa 5 orang lagi. Mudah-mudahan segera datang," kata Daud.
Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kericuhan tersebut, yakni Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap benda atau barang. 13 Orang sisanya, dikembalikan karen tidak terbukti terlibat dalam kericuhan tersebut.
Lebih jauh, Daud menyesalkan tindakan anarkistis yang dilakukan massa pendukungnya itu. Menurutnya, tindakan tersebut sudah mencederai peradilan di negeri ini.
"Saya menyesalkan itu, harusnya enggak boleh. Perilaku saya menyambut polisi ini sangat luar biasa dengan ketentuan undang-undang," tuturnya.
Pascakekalahan dalam Pilkada Maluku lalu, ia mengaku, pihaknya sudah berupaya mencegah massa pendukungnya untuk tidak melakukan tindakan anarkistis agar tidak menimbulkan konflik sosial.
"Kemarin saya sudah menekan itu di Ambon, saya takut itu kerusuhan itu merembet. Di Ambon kan mudah sekali digesek dengan SARA," ucapnya.
(mei/ahy)