Daud Sangadji Akui 2 Tersangka Perusuh di MK adalah Pendukungnya

Daud Sangadji Akui 2 Tersangka Perusuh di MK adalah Pendukungnya

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 15 Nov 2013 23:07 WIB
Daud Sangadji Akui 2 Tersangka Perusuh di MK adalah Pendukungnya
Jakarta - Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan di ruang sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (14/11) kemarin. Dua orang tersangka itu diakui Daud adalah bagian dari massa pendukungnya.

"Memang betul itu pendukung saya," ujar Daud kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Kendati demikian, dirinya menyangkal telah menggerakkan massa pendukungnya untuk melakukan aksi vandalistis. Menurutnya, tindakan tersebut adalah murni aksi spontanitas atas kekecewaan terhadap putusan hakim MK yang menolak gugatannya dalam Pilkada Maluku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daud menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh massa pendukungnya itu. Ia juga meminta aparat kepolisian untuk memproses hukum pendukungnya yang terlibat dalam aksi tersebut.

"Saya persoalannya kan kalau memang betul itu tindakan mereka, mereka harus terima itu. Kalau itu tindakan dia, dia harus berani bertanggung jawab," tegas Daud.

Daud Sangadji merupakan mantan calon wakil gubernur Maluku yang dipasangkan dengan calon gubernur Herman Koedoeboen. Daud Sangadji dan Herman Koedoebeon (Mandat), adalah calon gubernur dan wakil gubernur dengan nomor urut 4 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurutnya, dalam proses Pilkada Maluku itu, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan cagub dan cawagub yang menang.

"Kita punya fakta, ada peristiwanya, KTP-nya ada, semuanya ada, tapi tidak ada upaya lain lagi, jadi kita harus menerima," tuturnya.

Pasangan cagub dan cawagub ini adalah salah satu penggungat dalam sengketa hasil Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hakim menolak gugatan mereka dalam sidang putusan yang digelar Kamis 14 November kemarin di MK. Daud sendiri mengaku pihaknya menerima putusan hakim tersebut.

(mei/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini