"Kami tak ada keraguan tetapkan yang bersangkutan kena TPPU," kata ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013).
Samad menegaskan, jika pada proses penyidikan ditemukan indikasi pencucian, maka KPK akan langsung menerapkan pasal pencucian uang untuk Anas. "Kita tak pernah menutup kemungkinan itu, bahwa dalam selanjutnya, bisa dikenakan pasal-pasal TPPU," jelasnya.
Sebelumnya, saat melakukan penggeledahan di rumah Anas, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar yang diduga terkait proyek Hambalang. Selain uang Rp 1 miliar, KPK juga melihat beberapa uang lain.
"Uang itu ditemukan di tas pribadi, lemari pribadi, dan kamar pribadi. Sebenarnya KPK juga melihat uang selain Rp 1 miliar itu, tapi tidak disita karena penyidik menilai tidak ada kaitannya dengan kasus yang disidik," ujar Jubir KPK, Johan Budi.
(kha/ahy)











































