"Pak Teuku Bagus enggak kenal sama Anas. Uang ke Anas diberikan lewat Indrajaja," ujar kuasa hukum Teuku Bagus, Haryo Budi Wibowo di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013).
Haryo mengatakan, apa yang termuat di surat dakwaan Deddy Kusdinar sepenuhnya benar. Bahkan menurutnya penyidik KPK memiliki bukti tak terbantahkan, yakni kwitansi pengeluaran uang dari PT Adhi Karya ke Anas.
"Dakwaan Deddy sudah betul semua. Penyidik menunjukkan kwitansi pengeluaran," jelasnya.
Sementara itu, saat ditanyakan soal pemberian ke anggota DPR salah satunya ke Olly Dondokambey, Haryo tidak membantah. Lagi-lagi Indarajaja yang dibantu Arif (Manajer Pemasaran PT Adhi Karya) yang jadi perantara.
"Pemberian ke Olly lewat Arif. Orang-orang DPR itu yang perantara Arif dan indrajaja," tambahnya.
Dalam surat dakwaan untuk Dedi Kusdinar Kabiro Keuangan Kemenpora, disebutkan Teuku Bagus sebagai pejabat PT Adhi Karya memberikan uang untuk Anas Urbaningrum. Uang diberikan agar Adhi Karya jadi pemenang tender pembangunan proyek Hambalang.
"Anas Urbaningrum menerima sebesar Rp 2.210.000.000 untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010," ujar Jaksa Kadek Wiradana di PN Tipikor Jakarta, (7/10).
Jaksa mengatakan, uang diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas.
"Dan juga jamuan dan entertain. Uang diserahkan Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," kata Kadek.
(kha/ahy)











































