Bawaslu DKI Temukan 298 Titik Pelanggaran Kampanye

Bawaslu DKI Temukan 298 Titik Pelanggaran Kampanye

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 15 Nov 2013 18:59 WIB
Jakarta - Pemungutan suara Pemilu 2014 masih 5 bulan lagi, namun pelanggaran terhadap peraturan KPU tentang kampanye sudah banyak dilakukan partai politik peserta pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menemukan maraknya pelanggaran kampanye dilakukan parpol di 298 titik di Jakarta.

"Terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, tercatat 298 titik. Dan itu sudah kita laporkan ke KPU pusat dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk
melepaskan alat peraga," kata anggota Bawaslu Muhammad Jufri dalam diskusi bertema "Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Dana Kampanye dan Politik Uang" di Restoran Handayani, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2013).

Indikasi pelanggaran yang dilakukan partai politik tersebut didasarkan pada Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU No 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jenis pelanggaran yang terpantau oleh Bawaslu umumnya terkait alat peraga, seperti bendera, spanduk atau umbul-umbul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan PKPU setidaknya ada 23 pelanggaran yang sudah ditangani secara administratif," tuturnya.

Dari 23 laporan dan temuan pelanggaran pemilu tersebut, lanjut Jufri, 10 di antaranya dinyatakan gugur. Sementara sisanya ditindaklanjuti ke KPU DKI dan kepolisian.

"Artinya tidak memenuhi syarat material, syarat formil dan kedaluwarsa. Secara umum tidak ada partai tertentu yang dominan melanggar semuanya sama, sementara pelanggaran paling sedikit oleh PDIP," ungkapnya.

(rmd/nrl)


Berita Terkait