"Terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, tercatat 298 titik. Dan itu sudah kita laporkan ke KPU pusat dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk
melepaskan alat peraga," kata anggota Bawaslu Muhammad Jufri dalam diskusi bertema "Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Dana Kampanye dan Politik Uang" di Restoran Handayani, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2013).
Indikasi pelanggaran yang dilakukan partai politik tersebut didasarkan pada Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU No 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jenis pelanggaran yang terpantau oleh Bawaslu umumnya terkait alat peraga, seperti bendera, spanduk atau umbul-umbul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 23 laporan dan temuan pelanggaran pemilu tersebut, lanjut Jufri, 10 di antaranya dinyatakan gugur. Sementara sisanya ditindaklanjuti ke KPU DKI dan kepolisian.
"Artinya tidak memenuhi syarat material, syarat formil dan kedaluwarsa. Secara umum tidak ada partai tertentu yang dominan melanggar semuanya sama, sementara pelanggaran paling sedikit oleh PDIP," ungkapnya.
(rmd/nrl)











































