Sipir Lapas Narkotika Cipinang berinisial RSW tertangkap membawa narkoba saat bertugas. Narkoba itu diduga ditujukan untuk seorang tahanan narkotika di blok S di lapas tersebut.
"Hasil pemeriksaan tersangka, barang bukti merupakan pesanan napi atas nama E alias A penghuni lapas di Blok S," ujar Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayangkari kepada wartawan, Jumat (15/11/2013).
Sri mengatakan RSW merupakan sipir klas IIA narkotika. Saat diperiksa petugas pintu utama pada Minggu (10/11) lalu, RSW kedapatan membawa bahan baku narkoba berupa 1 botol plastik isi cairan bening 425 ml, 1 botol root beer berisi cairan kuning 250 ml, serbuk coklat, dan 1 lembar filter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1 bungkus plastik berisi serbuk hijau kandungan narkotika berat 1,6194 gram, 1 bungkus plastik isi serbuk putih kandungan narkotika berat 0,3802 gram, 1 bungkus plastik tablet warna coklat berat 3,3160 gram, 3 HP ceria dan sim card, 1 unit key BCA warna biru, 1 laptop, 1 mouse disita," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, RSW dikenakan pasal berlapis UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.
(edo/rmd)











































