Pengadaan mobil dinas tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, Gunawan Suswantoro. Pengadaan mobil dinas operasional Bawaslu dilakukan atas dasar adanya pengembangan organisasi kesekjenan Bawaslu.
"Pengadaan mobil dinas operasional untuk komisioner Bawaslu 2013 hanya 4 unit, yaitu 1 Camry standard dengan harga Rp. 466 juta (sesuai pagu pejabat eselon I) dan 3 unit CRV seharga Rp. 392 juta/unit," papar Gunawan dalam keterangan tertulis seperti dikutip Jumat (15/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaannya untuk menggantikan mobil dinas komisioner Bawaslu yang kondisinya sudah kurang baik. "Beberapa pernah mengalami kecelakaan sehingga kurang stabil pemakaiannya, dikhawatirkan membahayakan keselamatan dalam perjalanan dinas pengawasan Pemilu," ucapnya.
Sementara dasar hukumannya yaitu UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekjend Bawaslu. Selama ini komisioner Bawaslu menggunakan mobil dinas bekas anggota Bawaslu periode sebelumnya.
Namun demikian menuai kritik dari berbagai pengamat. Satu di antaranya adalah Said Salahudin Direktur Eksekutif SIGMA. Menurutnya, alasan pengadaan mobil dinas operasional Bawaslu adalah alasan yang dicari-cari.
"Apakah kalau suatu organisasi dikembangkan lantas pejabatnya harus diberikan fasilitas mobil baru? Sedangkan mobil lama performance-nya masih baik," kritik Said.
"Adalah bohong besar Bawaslu kalau menyatakan mobil lamanya sudah tidak laik jalan, apalagi disebut pernah kecelakaan. Kecelakaan apa? Belum pernah kita dengar ada anggota Bawaslu, baik yang dulu maupun yang sekarang, pernah mengalami kecelakaan saat menggunakan mobil dinas," imbuhnya.
Menurut Said, kalau memang kendaraan yang lama tidak laik jalan, lalu ke mana larinya anggaran perawatan mobil yang lama. Selain itu pihaknya juga menyoroti soal kinerja Bawaslu, belum sebanding dengan keperluan pengadaan mobil baru.
"Produsen mobil juga bisa marah karena mobil lama anggota Bawaslu yang mereka produksi dianggap berkualitas ecek-ecek," lanjutnya.
Namun, kritik itu disanggah pihak Bawaslu dengan kembali pada argumentasi awal bahwa pengadaan sesuai ketentuan dan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Sebenarnya pembeliaan ini dari segi aturan tidak ada yang dilanggar harga juga standar," ucap Tim Asistensi Bawaslu Saparuddin dalam diskusi 'Transparansi Bawaslu Dibalik Mobil Baru', di Media Center Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (15/11/2013).
"Nah, memang pengadaan mobil ini kita berharap dengan mobil yang baru kinerja Bawaslu bisa lebih optimal, kita tinggal melihat sejauh mana kinerja Bawaslu ke depan," ucapnya.
(iqb/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini