Aksi asusila itu terjadi sejak Mei 2013 lalu. Kasus ini baru terungkap setelah salah satu anggota keluarga curiga dengan perut korban yang terus membesar. Awalnya, korban yang berusia 18 tahun itu terus bungkam. Setelah dipaksa keluarga, Rabu (13/11) lalu, akhirnya ia mengaku hamil 7 bulan.
Kabar itu beredar di masyarakat sekitar. Warga marah dan menghakimi pelaku. Setelah itu, mereka menyerahkan pelaku ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengaku diperkosa empat kali oleh abangnya sendiri," kata Za'far kepada detikcom, Jumat (15/11/2013).
Hasil visum dokter menunjukkan adanya pemerkosaan. Di hadapan polisi, pelaku tak mengelak. "Saya khilaf karena sudah 7 bulan status duda setelah istri meninggal," katanya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini