"Surat penahanan untuk TBM sudah ada, tunggu saja nanti," ujar ketua KPK, Abraham Samad saat dihubungi, Jumat (15/11/2013).
Teuku Bagus hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dia adalah tersangka ke tiga dalam kasus Hambalang yang ditahan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anas Urbaningrum menerima sebesar Rp 2.210.000.000 untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010," ujar Jaksa Kadek Wiradana di PN Tipikor Jakarta, (7/10).
Jaksa mengatakan, uang diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas.
"Dan juga jamuan dan entertain. Uang diserahkan Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pemnbangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," kata Kadek.
(kha/lh)











































