KPK akan Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Hambalang

KPK akan Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Hambalang

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 15 Nov 2013 17:08 WIB
KPK akan Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Hambalang
Salah satu bangunan dalam proyek Hambalang yang kini bermasalah.
Jakarta - Satu lagi tersangka kasus Hambalang akan ditahan KPK. Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tesangka pada hari ini, Teuku Bagus Muhammad Noor, langsung masuk ruang tahanan.

"Surat penahanan untuk TBM sudah ada, tunggu saja nanti," ujar ketua KPK, Abraham Samad saat dihubungi, Jumat (15/11/2013).

Teuku Bagus hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dia adalah tersangka ke tiga dalam kasus Hambalang yang ditahan oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam surat dakwaan untuk Dedi Kusdinar Kabiro Keuangan Kemenpora, disebutkan Teuku Bagus sebagai pejabat PT Adhi Karya memberikan uang untuk Anas Urbaningrum. Uang diberikan agar Adhi Karya menjadi pemenang tender pembangunan proyek Hambalang.

"Anas Urbaningrum menerima sebesar Rp 2.210.000.000 untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010," ujar Jaksa Kadek Wiradana di PN Tipikor Jakarta, (7/10).

Jaksa mengatakan, uang diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas.

"Dan juga jamuan dan entertain. Uang diserahkan Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pemnbangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," kata Kadek.

(kha/lh)


Berita Terkait