"Hasil penyelidikan ditetapkan dua orang tersangka berinisial KS (Kisman Sangadji) dan MT (Maula Tuheteru)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Rikwanto mengatakan, sementara ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tiga belas orang lainnya, termasuk Daud Sangadji masih berstatus saksi. Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sementara ini kita masih memilah-milah peran-peran masing-masing," ujar Rikwanto.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah setelah pemeriksaan nanti. "Kalau dalam pemeriksaan mereka terbukti, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," tukasnya.
(mei/ndr)










































