Dua Tersangka Ricuh MK Bernama Kisman Sangaji dan Maula Tuhuteru

Dua Tersangka Ricuh MK Bernama Kisman Sangaji dan Maula Tuhuteru

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 15 Nov 2013 16:30 WIB
Dua Tersangka Ricuh MK Bernama Kisman Sangaji dan Maula Tuhuteru
Jakarta - Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kericuhan di ruang sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dua tersangka yakni bernama Kisman Sangadji dan Maula Tuhuteru. Keduanya merupakan pendukung dari penggugat.

"Hasil penyelidikan ditetapkan dua orang tersangka berinisial KS (Kisman Sangadji) dan MT (Maula Tuheteru)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Rikwanto mengatakan, sementara ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak menutup kemungkinan nanti dalam pemeriksaan ada penambahan pasal," imbuh Rikwanto.

Sementara itu, tiga belas orang lainnya, termasuk Daud Sangadji masih berstatus saksi. Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sementara ini kita masih memilah-milah peran-peran masing-masing," ujar Rikwanto.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah setelah pemeriksaan nanti. "Kalau dalam pemeriksaan mereka terbukti, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," tukasnya.

(mei/ndr)


Berita Terkait