Diprotes Berhentikan 36 Siswa, Kepsek SMA 46: Apa Tunggu Ada yang Tertusuk?

Diprotes Berhentikan 36 Siswa, Kepsek SMA 46: Apa Tunggu Ada yang Tertusuk?

- detikNews
Jumat, 15 Nov 2013 16:09 WIB
Jakarta - Kepala SMAN 46 Satiry Satar menegaskan keputusan memberhentikan 36 siswa yang membajak Kopaja tidak bisa diganggu gugat. Keputusan ini sesuai dengan aturan sanksi atas pelanggaran siswa.

"Sesuai aturan tetap kita kembalikan ke orang tuanya," kata Satiry saat ditemui detikcom di ruang kerjanya di SMAN 46 Jl Masjid Darussalam, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (15/11/2013).

Keputusan ini diambil dalam rapat yang melibatkan seluruh guru di SMA 46 pada 22 Oktober lalu. Ke-36 siswa dinyatakan melanggar aturan sekolah karena terbukti merencanakan tawuran dengan membajak Kopaja 615 jurusan Lebak Bulus-Tanah Abang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memutuskan dengan suara bulat untuk mengembalikan para siswa kepada orang tuanya," tegas dia.

Pihak sekolah juga meminta keterangan dari saksi mata. Sejumlah siswa juga sudah menyimpan senjata yang akan digunakan untuk berkelahi.

"Cuma memang senjata sudah mereka buang jadi nggak ketahuan. Untung ketahuan polisi, apa harus nunggu ada yang ditusuk dulu baru mereka dikeluarkan," ujarnya.

Ke-36 siswa yang diberhentikan, melanjutkan pendidikannya ke sekolah setingkat di wilayah Jakarta Selatan. Ini dilakukan agar siswa tetap mendapatkan hak belajarnya.

"Mereka dipecah sekolahnya. Jadi putus mata rantainya, susah kalau mau berantem lagi," tuturnya.


(fdn/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads