Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri menilai pemborgolan terhadap tersangka atau terdakwa kasus korupsi bukan suatu pelanggaran terhadap HAM.
"Korupsi itu kan kriminal, jadi yang tindak kriminal itu kenapa diborgol, untuk membatasi ruang gerak, ditakutkan melarikan diri atau melakukan perlawanan. Kalau yang melanggar HAM itu kalau hukuman mati," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila kepada detikcom, Kamis (14/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemborgolan, bagi Siti bukan merupakan fenomena baru dalam kasus tindak pidana. Pemborgolan merupakan hal biasa yang tentu aparat memiliki pertimbangan- pertimbangan tertentu untuk melakukannya.
Anggota Komisi Hukum DPR, Didi Irawadi Syamsudin juga menyatakan usulan pemborgolan terhadap tersangka atau terdakwa kasus korupsi dapat dilakukan untuk mempermalukan si tersangka atau terdakwa. "Tidak masalah koruptor dipermalukan dengan cara diborgol," katanya kepada detikcom, Jumat (15/10).
Didi mengatakan, pemborgolan dalam kasus korupsi juga telah dilakukan di negara-negara maju. "Banyak negara maju dan beradab juga memperlakukan hal ini contoh USA dan Korsel," ujarnya.
Tak hanya membuat geram masyarakat, KPK juga ternyata gerah dengan ekspresi tersangka kasus korupsi yang masih senyum-senyum dan melambaikan tangan dengan ringan ke kamera.
Proses hukum seperti tidak membuat rasa malu bagi mereka yang duduk sebagai pesakitan. โMemang haknya dia mau ngomong apa. Tapi orang yang begitu, ya berarti dia kan tidak ada malu, apalagi jera,โ kata Juru bicara KPK Johan Budi kepada detikcom, Rabu (13/11).
Ketika disinggung soal pemborgolan, Johan menyatakan hal itu sudah diterapkan KPK. Jika ada penangkapan dan berpotensi melawan, maka pelaku kasus korupsi akan diborgol.
Hanya saja pemborgolan tak wajib dilakukan pada semua tersangka korupsi yang keluar dari gedung KPK maupun ketika memasuki ruang sidang. โEnggak tahu kalau di tempat lain, tapi di KPK yang diborgol itu kalau yang ditangkap tapi dia melawan,โ tutur Johan.
(brn/brn)











































