Berdasarkan tulisan di kemasan, bakso itu diproduksi Kinetic Food Processing, Sdn, Bhd, Malaysia dan dikemas di Syarikat Haiyen Marine Food Kuching Sarawak Malaysia. Jumlahnya sekitar 198 bungkus. Barang tersebut ditemukan di sebuah ruko di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
"Bakso asal Malaysia ini tidak memiliki izin edar. Dicurigai mengandung bahan berbahaya seperti boraks dan formalin. Tidak aman untuk dikonsumsi," kata Kepala Balai Besar POM Pontianak, Corry Panjaitan, saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jumat (15/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk makanan ilegal ini beredar luas di Pontianak, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Singkawang," ujar Corry.
Selain makanan, Corry menjelaskan BPOM juga menyita 2028 botol jamu masing-masing memiliki berat isi 600 ml merek Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng yang di produksi UD Putri Kinasih Banyuwangi, Jawa Timur.
"Jamu atau obat tradisional ini banyak beredar di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Produk ini laku keras karena dianggap dapat mengobati pegal linu setelah capek bekerja," terangnya.
Obat tradisional atau jamu ini tak sepenuhnya aman dikonsumsi karena menggunakan bahan kimia seperti Fenilbutazon dan Deksametasone. Dua jenis kimia ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat merusak ginjal.
(try/try)