“Data pemilih dengan NIK invalid tersebut telah dicetak oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibagikan kepada PPS (KPU tingkat kelurahan) untuk dilakukan verifikasi ulang ke lapangan,” kata Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2013).
Ferry menjelaskan langkah perbaikan di lapangan tersebut lebih detail. Pertama, KPU Kabupaten/Kota mendownload daftar pemilih dengan NIK invalid dari masing-masing portal, lalu memilahnya berdasarkan wilayah desa atau kelurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPS berkewajiban membuat berita acara yang menyatakan pemilih tidak memiliki identitas kependudukan, ditandatangani oleh pemilih dan PPS tersebut. PPS dapat mencoret pemilih yang NIK invalid dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur dan belum pernah kawin,” tuturnya.
Setelah itu, PPS membuat rekapitulasi hasil verifikasi ulang dengan rincian jumlah pemilih invalid yang terdapat di desa/kelurahan, jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memiliki identitas kependudukan, jumlah pemilih NIK invalid yang diperbaiki atau diperoleh dari identitas kependudukan pemilih, dan jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memenuhi persyaratan.
“Petugas juga melakukan verifikasi ulang di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, pesantren, asrama mahasiswa, rumah susun, dan apartemen,” ucapnya.
Daftar pemilih dengan NIK invalid yang sudah diperbaiki dilakukan entri data di tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (Sidalih). KPU Kabupaten/Kota menetapkan berita acara perbaikan NIK invalid dan DPT paling lambat 30 November 2013.
Ferry meminta partisipasi semua pihak untuk membantu petugas PPS yang saat ini sedang melakukan verifikasi ulang ke lapangan. “Kalau memiliki informasi terkait data pemilih yang elemen datanya tidak standar, silahkan disampaikan kepada petugas kami di lapangan untuk dapat dilakukan dikoreksi,” ucapnya.
(bal/rmd)










































