Sikap mereka tentu sangat jauh berbeda dengan pelaku kejahatan lain saat mereka tertunduk malu dan berusaha membelakangi atau menutupi wajah dari sorotan kamera.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim mengaku sangat heran melihat orang-orang yang terjerat kasus korupsi yang masih mudah tertawa dan bersikap seolah tak ada masalah yang mereka perbuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilainya kurang tegas menertibkan dan memperlakukan para koruptor yang umumnya politikus dan pejabat publik.

Bila perlu, dia menegaskan, koruptor dipakaikan topeng seperti halnya perampok dan pemerkosa. “Harusnya koruptor juga begitu diperlakukan sama saja sebab (korupsi) itu sudah sangat memalukan,” kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (14/11).
Kalau diperlukan juga, Hifdzil menambahkan, penyidik KPK memakai baju antiteror, membawa senjata dan ada tulisan KPK lalu koruptornya dikawal ketat. “Jadi seakan-akan menggelandang penjahat, itu sebetulnya hal yang sepele tapi memberi efek bagi masyarat bahwa memang memalukan kalau korupsi itu,” tegasnya.
Usulan lain dalam upaya membuat malu koruptor yakni pemborgolan. “Kalau sudah menjadi tahanan KPK ya dalam posisi seperti seorang tahanan pidana umum lainnya, dengan tangan terborgol, sehingga posisinya sebagai bagian dari sebuah kejahatan itu tergambar,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan kepada detikcom, Kamis (14/11).
“Borgol itu untuk semua kejahatan pidana kan, apalagi untuk korupsi, ini kan kejahatan yang jelas masuk pidana khusus. Jadi harus dipikirkan untuk memperlakukan mereka sebagai orang yang terpidana,” lanjut dia.
Abdullah mempertanyakan kenapa sidang teroris diperlakukan dengan pengawalan Densus yang begitu ketat, bukan hanya borgol tangan tapi juga kaki. "Saya membandingkan saja, kenapa ada beda semacam itu.”
Tapi pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta berpendapat pemborgolan dengan tujan memberikan rasa malu tak perlu dilakukan.
Menurut dia, suatu proses hukum tidak boleh mempermalukan orang. "Seharusnya orang yang tersangkut masalah hukum sudah malu dengan sendirinya ketika diproses dan diliput," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (14/11).
Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) I Nyoman Serikat lebih menekankan agar koruptor mendapat sanksi berupa kerja sosial dibanding pemborgolan. “Jika terkena sanksi pidana kerja sosial mungkin rasa malu itu akan ada,” kata dia ketika dihubungi detikcom, Kamis (14/11).
Adapun Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawadi Syamsudin, menyatakan usulan pemborgolan terhadap tersangka atau terdakwa kasus korupsi dapat dilakukan untuk mempermalukan tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi.
"Tidak masalah koruptor dipermalukan dengan cara diborgol," katanya kepada detikcom, Jumat (15/10).
(brn/brn)











































