"Saya nggak kapok. Undang-Undangnya belum berlaku," kata Kaman yang mengikuti sidang tilang ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Soemarno, Jumat (15/11/2013).
Kemacetan di jalur biasa jadi alasan bagi para penerobos busway. Ingin tiba di tempat tujuan dengan cepat memaksa para pemotor masuk ke busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan Eko yang bekerja untuk pengiriman paket. "Kalau nggak lewat busway macet, barang-barang bisa terlantar," ujarnya.
Keduanya mengaku tak kapok menerobos busway. "Saya nggak kapok (terobos busway), kan dendanya cuma Rp 60.500," ujar Wawan tertawa.
Adinda, penerobos busway yang juga menjalani sidang tilang, mengaku terkejut aturan denda maksimal belum diberlakukan. Adinda bahkan memilih menggunakan jasa calo untuk mengikuti sidang tilang.
Dia ditilang karena menerobos busway di Jalan Cipinang. Saat itu Adinda berusaha mengajak "damai" polisi, tapi tawarannya ditolak. "Saya dikasih surat tilang," ujar dia yang oleh hakim didenda Rp 60.500.
Adinda mengaku kaget penerapan denda maksimal belum berlaku. Sebab aturan ini sudah disosialisasikan dan diberitakan media. "Kok belum berlaku denda maksimal?" ujarnya.
Baginya denda Rp 500 tidak masuk akal. Sebab tidak semua pemotor bisa mengeluarkan uang sebesar itu. "Mana kuat bayar segitu untuk denda," katanya.
Pemda DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya masih mengkaji pemberlakuan denda maksimal bagi penerobos busway. Saat ini sosialisasi masih dilakukan menunggu tanggal pasti pemberlakuan denda maksimal.
(fdn/nrl)