Cuma Didenda Rp 60 Ribu, Pengendara Tak Kapok Terobos Busway

Cuma Didenda Rp 60 Ribu, Pengendara Tak Kapok Terobos Busway

- detikNews
Jumat, 15 Nov 2013 11:42 WIB
Sidang tilang (Foto: Edward/ Detikcom)
Jakarta - Sejumlah pengendara motor yang kena tilang karena menerobos jalur khusus bus TransJakarta mengaku tak kapok. Alasannya pemberlakuan denda maksimal hingga Rp 500 ribu bagi pemotor, belum berlaku.

"Saya nggak kapok. Undang-Undangnya belum berlaku," kata Kaman yang mengikuti sidang tilang ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Soemarno, Jumat (15/11/2013).

Kemacetan di jalur biasa jadi alasan bagi para penerobos busway. Ingin tiba di tempat tujuan dengan cepat memaksa para pemotor masuk ke busway.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagian jalan di luar macet, apalagi sarana dan prasarana belum siap. Ruas jalan masih sempit," tuturnya.

Begitu juga dengan Eko yang bekerja untuk pengiriman paket. "Kalau nggak lewat busway macet, barang-barang bisa terlantar," ujarnya.

Keduanya mengaku tak kapok menerobos busway. "Saya nggak kapok (terobos busway), kan dendanya cuma Rp 60.500," ujar Wawan tertawa.

Adinda, penerobos busway yang juga menjalani sidang tilang, mengaku terkejut aturan denda maksimal belum diberlakukan. Adinda bahkan memilih menggunakan jasa calo untuk mengikuti sidang tilang.

Dia ditilang karena menerobos busway di Jalan Cipinang. Saat itu Adinda berusaha mengajak "damai" polisi, tapi tawarannya ditolak. "Saya dikasih surat tilang," ujar dia yang oleh hakim didenda Rp 60.500.

Adinda mengaku kaget penerapan denda maksimal belum berlaku. Sebab aturan ini sudah disosialisasikan dan diberitakan media. "Kok belum berlaku denda maksimal?" ujarnya.

Baginya denda Rp 500 tidak masuk akal. Sebab tidak semua pemotor bisa mengeluarkan uang sebesar itu. "Mana kuat bayar segitu untuk denda," katanya.

Pemda DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya masih mengkaji pemberlakuan denda maksimal bagi penerobos busway. Saat ini sosialisasi masih dilakukan menunggu tanggal pasti pemberlakuan denda maksimal.

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads