PN Jaksel Gelar Sidang Adrian
Senin, 22 Nov 2004 06:53 WIB
Jakarta - Adrian Waworuntu, tersangka utama kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (22/11/2004) pukul 09.00 WIB. Adrian, tersangka kasus BNI yang sempat kabur ke luar negeri ini akan menjalankan sidang pertamanya.Panitera Pidana PN Jaksel, Yunda Hasbi saat dihubungi detikcom menjelaskan, sidang pertama Adrian akan digelar di Ruang Utama Garuda, PN Jaksel, Jl.Ampera Raya. "Sesuai jadwal, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB," kata Yunda yang memastikan sidang akan digelar tepat waktu.Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Roki Panjaitan dengan hakim anggota, I Ketut Manika dan Edi Junarso. Dalam pertamanya ini, Adrian akan duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Syaiful Tahir dan Noval Edi.Digelarnya sidang Adrian ini, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas dan surat dakwaan Adrian pada Senin (8/11/2004) lalu. Adrian dalam surat dakwaannya nanti akan dikenakan dengan dakwaan berlapis secara alternatif kumulatif.Adrian akan didakwa dengan pasal-pasal dalam UU korupsi dan UU pencucian uang karena telah membobol BNI Cabang Kebayoran Baru yang besarnya mencapai 1,7 triliun. Namun dalam dakwaan kerugian negara akibat perbuatan Adrian sebesar Rp 1,214 triliun karena sudah ada sebagian dana yang dikembalikan kepada BNI.Dalam dakwaan setebal 17 halaman itu, Adrian yang sebagai konsultan investasi PT Sagared Team didakwa dengan tuduhan korupsi dalam dakwaan primernya. Adrian dianggap telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menerima kucuran dana hasil pembobolan BNI sebesar Rp 6,846 miliar melalui rekeningnya di BCA Cabang Kemang.Selain itu, ada pula kucuran dana hasil pembobolan BNI yang masuk ke dalam rekening korporasi yaitu ke perusahaan Gramarindo Grup sebesarRp 728,829 miliar. Perbuatan Adrian itu melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Sementara, dalam dakwaan subsider Adrian telah melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Sebab, sebagai konsultan investasi PT Sagared Team dan komisaris PT Brocolin Internasional, Adrian telah menyuruh atau turut serta melakukan bersama Maria Pauliene Lumowa (masih buron). Keduanya dengan sengaja telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya, diduga merupakan hasil tindak pidana dalam penyediaan jasa keuangan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.Atas perbuatan itu, Adrian didakwa melanggar pasal 3 ayat 1 sub a UU Nomor 25/2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Pembobolan BNI yang dilakukan Adrian bersama tersangka Maria Pauline Lumowa dan para terdakwa lainnya yakni dengan bekerja sama dengan pihak BNI. Para pelaku pembobolan dengan sengaja mengajukan letter of credit (L/C) fiktif ke BNI Cabang Kebayoran Baru. Dalam (L/C) fiktif itu grup Gramarindo seakan-akan telah melakukan ekspor denngan melampirkan dokumen ekspor fiktif juga.Ternyata tanpa verikasi dan berhubungan dengan bank koresponden di luar negeri, pihak BNI kemudian mencairkan dana (L/C) ke berbagai perusahaan di grup Gramarindo.
(nrl/)











































