"Polisi mengenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun, tapi kita keluarga inginnya pelaku dikenakan Pasal 355 dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Ferdie Soethiono, salah satu kuasa hukum AL, di kantornya, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2013).
Ferdie mengatakan, pihak keluarga juga sudah mempunyai bukti-bukti kuat untuk memberatkan pelaku. Dan bukti-bukti tersebut akan segera diserahkan ke Polres Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdi juga mengatakan, pihak keluarga terutama kakak korban menyangkal semua tuduhan pelaku. "Semua tuduhan pelaku tidak ada yang benar. Dari nikah siri sampai kumpul kebo," imbuh Ferdie.
(spt/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini