Keluarga Mahasiswi Binus Ingin Ricky Si Penyiram Air Keras Dihukum Maksimal

Keluarga Mahasiswi Binus Ingin Ricky Si Penyiram Air Keras Dihukum Maksimal

- detikNews
Jumat, 15 Nov 2013 11:14 WIB
Wajah mahasiswi Binus, AL, sebelum disiram air keras oleh Ricky Halim.
Jakarta - Keluarga mahasiswi Binus, AL (19), ingin pelaku penyiraman air keras Ricky Halim (23) mendapat hukuman yang maksimal. Karena kondisi luka bakar yang sangat serius yang diterima korban.

"Polisi mengenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun, tapi kita keluarga inginnya pelaku dikenakan Pasal 355 dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Ferdie Soethiono, salah satu kuasa hukum AL, di kantornya, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2013).

Ferdie mengatakan, pihak keluarga juga sudah mempunyai bukti-bukti kuat untuk memberatkan pelaku. Dan bukti-bukti tersebut akan segera diserahkan ke Polres Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ada bukti-bukti SMS yang mengatakan penyiraman air keras sudah direncanakan pelaku," jelas Ferdie.

Ferdi juga mengatakan, pihak keluarga terutama kakak korban menyangkal semua tuduhan pelaku. "Semua tuduhan pelaku tidak ada yang benar. Dari nikah siri sampai kumpul kebo," imbuh Ferdie.


(spt/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads