Kasus itu bermula saat Letkol Hendrik yang bertugas di Kodam I/Bukit Barisan mendapat surat operasi pengamanan Maluku dari Pangdam I/Bukit Barisan. Dalam operasi ini, Letkol Hendrik menilep uang anggota yaitu memotong jatah Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan topi hitam Rp 135 ribu x 43 anggota = Rp 5,8 juta.
Pada bulan November 2011 dan Januari 2012, Letkol Hendrik kembali mengulangi perbuatannya dengan menjual ratusan setel PDL ke anggota dengan total penjualan Rp 94,4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 24 Oktober 2012, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Letkol Hendrik dan memecatnya dari dinas militer. Letkol Hendrik dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana pemerasan dan penggelapan berupa menjual perlengkapan militer.
Atas hukuman ini, Letkol Hendrik keberatan dan mengajukan banding. Dalam memori bandingnya, Letkol Hendrik memohon keringanan karena masih mempunyai istri dan dua orang anak yang masih kecil.
Selama 19 tahun berkarier, Letkol Hendrik pernah bertugas di operasi Timor Timur tahun 1999, Operasi Pam Rah Wan Ambon tahun 2001, Operasi Pemulikan Keamanan Papua dan Operasi Pam Rah Ambon tahun 2010.
Atas permohonan banding ini Pengadilan banding menurunkan hukuman penjara tetapi tetap dipecat.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan 2 bulan," putus majelis hakim Pengadilam Militer Utama Jakarta yang terdiri dari Laksamana Pertama AR Tampubolon, Brigjen AAA Putu Oka Dewi Iriani dan Kolonel Anthon R Saragih pada 28 Febriari 2013 lalu.
(asp/nrl)