Polisi telah memeriksa 15 orang dalam kasus kericuhan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua orang dari kubu penggugat telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Polres Jakpus, Jl Kramat Raya, Jumat (15/11/2013).
Dua tersangka berinisial FS dan MS dikenakan pasal 170 KUHP. Keduanya terlihat dalam CCTV melakukan tindakan anarkis pasca putusan sidang sengketa Pilgub Maluku dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 13 orang lainnya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Termasuk cawagub Daud Sangadji, saat ini masih saksi," kata Tatan.
Kericuhan di MK terjadi dalam sidang putusan sengketa pemilihan Gubernur-Wagub Maluku pada Kamis (14/11/2013). Gugatan cagub-cawagub Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji ditolak oleh majelis hakim. Massa lantas merangsek ke ruang sidang, naik ke meja sidang, mengobrak-abrik kursi, bahkan mengejar hakim.
(kff/lh)









































